Demensi Pendekatan Pemberdayaan dalam Penanggulangan Kemiskinan

Jalan di Sesean

Jalan di Sesean

Demensi Pendekatan Pemberdayaan dalam Penanggulangan Kemiskinan

 

 

 

Oleh

(K. Paembonan)

 

Latarbelakang

Data yang disajikan BPS memperlihatkan bahwa 72,01% dari rumahtangga miskin di pedesaan dipimpin kepala rumahtangga yang tidak tamat SD, dan 24,32% dipimpin kepala rumahtangga yang berpendidikan SD. Ciri rumahtangga miskin yang erat kaitanya dengan tingkat pendidikan adalah sumber penghasilan. Pada tahun 1996, penghasilan utama dari 63,0% rumahtangga miskin bersumber dari pertanian, 6,4% dari kegiatan industri, 27,7% dari kegiatan jasa-jasa termasuk perdagangan. Dari sekitar 66.000 jumlah desa di Indonesia, tahun 1994 jumlah desa tertinggal mencapai 22.094 desa dan yang berada di daerah pedesaan sekitar 20.951 desa. Pada tahun 1999 jumlah desa tertinggal mencapai 16.566 dari sekitar 66.000 desa yang ada.

Menurut BPS, kantong penyebab kemiskinan desa, umumnya bersumber dari sektor pertanian yang disebabkan ketimpangan kepemilikan lahan pertanian. Kepemilikan lahan pertanian sampai dengan tahun 1993 mengalami penurunan 3,8% dari 18,3 juta ha. Di sisi lain, kesenjangan di sektor pertanian juga disebabkan ketidakmerataan investasi. Alokasi anggaran kredit yang terbatas juga menjadi penyebab daya injeksi sektor pertanian di pedesaan melempem. Tahun 1985 alokasi kredit untuk sektor pertanian mencapai 8% dari seluruh kredit perbankan, dan hanya naik 2% di tahun 2000 menjadi 19%.

Data-data mengenai penyebab kemiskinan desa seperti itu, bisa dikatakan sudah sangat lengkap dan bahkan memudahkan kita merumuskan indikator kemiskinan desa dan strategi penanggulanganya. Berdasarkan data di atas, penyebab utama kemiskinan desa adalah; (1) pengaruh faktor pendidikan yang rendah: (2) ketimpangan kepemilikan lahan dan modal pertanian; (3) ketidakmerataan investasi di sektor pertanian; (4) alokasi anggaran kredit yang terbatas; (4) terbatasnya ketersediaan bahan kebutuhan dasar; (5) kebijakan pembangunan perkotaan (mendorong orang desa ke kota); (6) pengelolaan ekonomi yang masih menggunakan cara tradisional; (7) rendahnya produktivitas dan pembentukan modal; (8) budaya menabung yang belum berkembang di kalangan masyarakat desa; (9) tata pemerintahan yang buruk (bad governance) yang umumnya masih berkembang di daerah pedesaan; (10) tidak adanya jaminan sosial untuk bertahan hidup dan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat desa; (11) rendahnya jaminan kesehatan.

 

Selama masa Orde Baru pembangunan nasional dilakukan secara top down, dimana masyarakat hanya menjadi obyek atau sasaran pembangunan.  Pola ini telah mengakibatkan ketergantungan masyarakat yang sangat tinggi pada pemerintah disamping lenyapnya kemampuan masyarakat untuk merumuskan kebutuhan dan mengartikulasikan aspirasinya dalam pembangunan.  Masyarakat menjadi tidak berdaya dan terbiasa menerima begitu saja program-program dari atas meski tak sesuai kebutuhan mereka.

Dalam konteks upaya penanggulangan kemiskinan, dibutuhkan perubahan paradigma pembangunan dari top down menjadi bottom up, dengan memberi peran masyarakat sebagai aktor utama atau subyek pembangunan sedangkan pemerintah sebagai fasilitator.  Proses bottom up akan memberi ruang bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam merencanakan, menentukan kebutuhan, mengambil keputusan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembangunan.

Dalam konteks governance, partisipasi menempatkan masyarakat pada posisi yang sebenarnya. Pertama, masyarakat bukanlah sebagai hamba (client) melainkan sebagai warga (citizen). Jika hamba memperlihatkan kepatuhan secara total, maka konsep warga menganggap bahwa setiap individu adalah pribadi yang utuh dan mempunyai hak penuh untuk memiliki. Kedua, masyarakat bukan dalam posisi yang diperintah tetapi sebagai partner pemerintah dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan. Ketiga, partisipasi bukanlah pemberian pemerintah tetapi sebagai hak warga masyarakat. Keempat, masyarakat bukan sekadar obyek pasif penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi sebagai aktor atau subyek yang aktif menentukan kebijakan.

Cara pandang baru menempatkan posisi masyarakat itu secara historis mempengaruhi haluan baru pembangunan dan pemerintahan, meski secara empirik belum menjadi kenyataan. Kaum miskin, misalnya, sekarang ditempatkan sebagai pemangku kepentingan pembangunan. Partisipasi dilihat sebagai kekuatan untuk melakukan transformasi relasi sosial, ekonomi dan politik yang selama ini dinafikan dan justru membuat kemiskinan. Sekarang agenda penanggulangan kemiskinan mulai menempatkan kaum miskin dalam posisi terhormat, memberi ruang pada mereka untuk mengembangkan partisipasi dan prakarsa lokal, sehingga konsep kaum miskin sebagai penerima manfaat proyek tidak terlalu relevan dibicarakan.

Partisipasi hanya dimungkinkan berjalan dengan baik, bila berangkat dari kesadaran dan prakarsa aktif masyarakat.  Kesadaran dan prakarsa ini akan muncul bila masyarakat memiliki daya  dan posisi tawar yang tinggi dalam mengakses, mengelola, dan mendayagunakan sumberdaya disekitarnya secara optimal.  Partisipasi hanya mungkin terjadi bila terdapat keseimbangan antara daya /posisi tawar masyarakat yang diharapkan menjadi aktor utama utama pembanguan dan pemerintah. Dalam konteks ini, pemberdayaan (empowerment) menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi aktif bukan hanya dimobilisasi.

Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses dimana masyarakat -khususnya mereka yang kurang memiliki akses kepada sumber daya pembangunan- didorong untuk meningkatkan kemandirian dalam mengembangkan perikehidupan mereka. Pada prinsipnya, masyarakat mengkaji tantangan utama pembangunan mereka lalu mengajukan kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk mengatasi masalah ini. Aktivitas ini kemudian menjadi basis program lokal, regional dan bahkan nasional. Target utama pendekatan ini adalah kelompok yang termarjinalkan dalam masyarakat.. Namun demikian, hal ini tidak berarti menafikan partisipasi dari kelompok-kelompok lain. Pemberdayaan masyarakat merupakan proses siklus terus menerus, proses partisipatif dimana anggota masyarakat bekerja sama dalam kelompok formal maupun informal untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta berusaha mencapai tujuan bersama. Jadi Pemberdayaan Masyarakat lebih merupakan suatu proses ketimbang sebuah pendekatan cetak biru.

Mengembangkan pendekatan pemberdayaan masyarakat akan meningkatkan efektifitas dan efesiensi penggunaan sumber daya pembangunan yang makin langka. Program-program pemerintah yang berbasis pemberdayaan akan menekan biaya untuk suatu pekerjaan dengan kualitas yang sama yang dikerjakan program non pemberdayaan. Pendekatan ini akan meningkatkan relevansi program pembangunan (pemerintah) terhadap masyarakat lokal dan meningkatkan kesinambungannya, dengan mendorong rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat. Selain itu, pendekatan ini juga memiliki kontribusi dalam meningkatkan kinerja staf pemerintah dan kepuasan pelanggan atas pelayanan pemerintah.

Pemberdayaan didefinisikan sebagai membantu masyakat agar mampu membantu diri mereka sendiri (help people to help themselves).  Pemberdayaan dilakukan dengan memberikan ruang dan kapasitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak mereka, mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mengaktifkan peran masyarakat serta membangun kemandirian masyarakat. 

Pemberdayaan dalam arti yang sebenarnya tidak sebatas memberikan input materi atau bantuan dana namun memberikan kesempatan dan kemampuan kepada masyarakat secara luas untuk mengakses sumberdaya dan mendayagunakannya untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Dalam konteks ini, pemberdayaan masyarakat harus dilakukan melalui tiga aspek pokok, yakni:

a.       menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong (encourage), memotivasi dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimilikinya, serta berupaya untuk mengembangkannya.

 

b.      memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering) melalui pemberian input berupa bantuan dana, pembangunan prasarana dan sarana, baik fisik (jalan, irigasi, listrik) maupun sosial (sekolah, kesehatan), serta pengembangan lembaga pendanaan, penelitian dan pemasaran di Daerah, dan pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya.

 

c.       memberdayakan mengandung pula arti melindungi masyarakat melalui pemihakan kepada masyarakat yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang oleh karena kekurangberdayaan menghadapi yang kuat, dan bukan berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi. Pemberdayaan masyarakat tidak membuat masyarakat bergantung pada berbagai program pemberian (charity), karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri, yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain.

 

Pemberdayaan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dengan meningkatkan kapasitasnya.  Setidaknya ada tiga kapasitas dasar yang dibutuhkan untuk itu, yakni: suara (voice), akses, dan kontrol warga masyarakat terhadap pemerintahan dan pembangunan yang mempengaruhi kehidupannya sehari-hari. Pertama, suara adalah hak dan tindakan warga masyarakat menyampaikan aspirasi, gagasan, kebutuhan, kepentingan, dan tuntutan terhadap komunitas terdekatnya maupun kebijakan pemerintah. Tujuannya adalah mempengaruhi kebijakan pemerintah maupun menentukan agenda bersama untuk mengelola kehidupan secara kolektif dan mandiri.

Dalam konteks perencanaan pembangunan partisipatif, maka suara dapat disampaikan oleh masyarakat melalui musyawarah-musyawarah perencanaan pembangunan.  Di sini lah masyarakat dapat mengusulkan ide pembangunan yang berangkat dari kebutuhan riil mereka, menyusun prioritas, dan mengambil keputusan pembangunan. Namun demikian sistem pembangunan dengan paradigma top down di masa lalu telah mereduksi kapasitas tersebut, sehingga masyarakat merasa sungkan atau tidak berani mengemukakan gagasannya dalam forum resmi meskipun diberi kesempatan.  Di sini diperlukan sebuah proses pembelajaran melalui fasilitasi, motivasi, edukasi, dan advokasi secara terus menurus untuk mengembalikan kepercayaan diri masyarakat dan meningkatkan kemampuannya dalam menyampaikan aspirasi secara jelas dan sistematis berbasis kebutuhan.

Kedua, akses berarti ruang dan kapasitas masyarakat untuk masuk dalam arena governance, yakni mempengaruhi dan menentukan kebijakan serta terlibat aktif mengelola sumberdaya publik termasuk dalam pelayanan publik.  Akses akan menjadi arena titik temu antara warga dan pemerintah. Pemerintah wajib membuka ruang akses warga dan memberikan layanan publik pada warga, terutama kelompok-kelompok marginal. Sebaliknya warga secara bersama-sama proaktif mengidentifikasi problem, kebutuhan dan potensinya maupun merumuskan gagasan pemecahan masalah dan pengembangan potensi secara sistematis. Pemerintah wajib merespons gagasan warga sehingga bisa dirumuskan visi dan kebijakan bersama dengan berpijak pada kemitraan dan kepercayaan.

Ketiga, kontrol warga masyarakat terhadap lingkungan komunitasnya maupun proses politik yang terkait dengan pemerintah. Kita mengenal kontrol internal (self-control) dan kontrol eksternal. Artinya, kontrol bukan saja mencakup kapasitas masyarakat melakukan pengawasan (pemantauan) terhadap kebijakan (implementasi dan risiko) dan tindakan pemerintah, tetapi juga kemampuan warga melakukan penilaian secara kritis dan reflektif terhadap risiko-risiko atas tindakan mereka. Self-control ini sangat penting karena masyarakat sudah lama berada dalam konteks penindasan berantai: yang atas menindas yang bawah, sementara yang paling bawah saling menindas ke samping. Artinya kontrol eksternal digunakan masyarakat untuk melawan eksploitasi dari atas, sementara self-control dimaksudkan untuk menghindari mata rantai penindasan sesama masyarakat, seraya hendak membangun tanggungjawab sosial, komitmen dan kompetensi warga terhadap segala sesuatu yang mempengaruhi kehidupannya sehari-hari.

Kemandirian Masyarakat dan Kemandirian Pemerintah

Hampir semua program penganggulangan kemiskinan pemerintah yang bersifat proyek skala nasional menggunakan pinjaman luar negeri sebagai sumber pembiayaannya.  Pemerintah bekerjasama dengan Bank Dunia, ADB, dan lembaga donor lainnya dalam melaksanakan program-program berskala nasional. Alasan klasik penggunaan utang luar negeri ini adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah di satu sisi, dan masalah kemiskinan dengan dampak luas di sisi lain, yang harus segera ditangani dan membutuhkan biaya tidak sedikit.

Padahal bila dirunut ke belakang, masalah keterbatasan anggaran saat ini disebabkan oleh politik utang luar negeri di masa lalu yang mengakibatkan alokasi hampir separuh APBN untuk membayar utang dan bunga yang begitu besar.  Prioritas pembayaran bunga utang (dalam jumlah besar) tiap tahun ini lah yang menyebabkan terbatasnya sisa anggaran untuk melakukan pembangunan yang sebenarnya.  Oleh karena itu, bila pemerintah masih mengulang kebijakan yang serupa dengan masa lalu, maka persoalan yang sama akan terus berlanjut ke genarasi berikutnya, bahkan mungkin hingga tiba saatnya seluruh APBN tersedot untuk membayar utang dengan bunga yang terus melambung.

Selama ini kita terlalu banyak disuguhi berbagai teori pembangunan, salah satu yang utama adalah teori WW Rostow tentang Indeks Pembangunan. Teori ini telah mendorong pemerintah untuk memenuhi indikator-indikator kuantitatif pembangunan tertentu yang dianggap mencerminkan kemajuan suatu bangsa dengan utang luar negeri.  Menurut teori ini, suatu bangsa dikatakan maju bila ratio jumlah jalan, infrastruktur, sekolah, rumah sakit terhadap jumlah penduduk adalah sekian dan sekian. Perbandingan pekerja jasa dan non jasa juga diindekskan.  Bagaimana cara yang cepat untuk memenuhi angka-angka tadi? Utang luar negeri jawabnya.

Sekarang teori tersebut mendapat banyak kritik karena ”indikator luar” sesungguhnya telah kehilangan relevansinya terhadap karakteristik yang spesik di masing-masing negara.  Artinya, standar kemajuan suatu negara tidak dapat diseragamkan begitu saja tanpa memperhatikan prosesnya.  Ini dapat dianalogkan dengan dua orang bertetangga, yang satu sangat kaya, sedang lainnya sangat miskin.  Suatu saat si miskin bertanya dalam hati, ”mengapa tetangga saya disebut kaya?”  Terlihat olehnya indikator-indikator kekayaan tetangganya, berupa: rumah mewah, pagar yang tinggi, punya dua televisi, punya mobil, dan lain-lain.  Bagaimana caranya untuk menjadi kaya? Si miskin berfikir ia akan disebut kaya bila dapat memenuhi indikator-indikator kekayaan tadi. Caranya? Pinjam uang ke bank atau rentenir untuk membeli semua atribut tadi.  Tentu, jalan pikiran seperti ini sangat konyol. Ironisnya, ini pula yang terjadi pada negara-negara dunia ke tiga, termasuk Indonesia.  Lebih ironis lagi, di masa lalu kita menyebut hal itu sebagai langkah menuju negara industri baru (new industrializing countries).

Utang luar negeri tidak saja menyebabkan keterbatasan anggaran di masa datang untuk melakukan pembangunan yang sesungguhnya, namun juga telah mengakibatkan besarnya pengaruh/ intervensi lembaga-lembaga donor terhadap kebijakan pemerintah.  John Perkins dalam bukunya Confession of An Economic Hit Man bahkan mengungkapkan lembaga-lembaga donor seperti IMF dan Bank Dunia merupakan komprador neoliberalisme yang bermaksud melemahkan negara-negara berkembang dan kaya potensi melalui jeratan utang.

Penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mengantarkan masyarakat pada kemandirian dalam pembangunan sehingga mereka mampu meningkatkan taraf hidupnya.  Oleh karena itu, metodenya pun harus penuh dengan semangat kemandirian. Sebelum memberdayakan masyarakat, sang pemberdaya (baca: pemerintah) harus terlebih dahulu berdaya dan mandiri. Prinsip kemandirian seharusnya tidak hanya menjadi milik masyarakat dalam melaksanakan pembangunan namun juga menjadi milik pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Sudah saatnya, Pemerintah memiliki kemauan politik untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sebagai agenda utama pembangunan dengan anggaran yang dimiliki, tidak bergantung pada utang luar negeri, dan tidak pula menjual kemiskinan sebagai komoditas kepada lembaga-lembaga donor.  Mustahil kemandirian masyarakat diwujudkan dengan cara yang tidak mandiri.

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat di Era Otonomi Daerah

Berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mendorong daerah memasuki babak baru desentralisasi untuk membangun wilayahnya secara mandiri dengan lebih baik.  UU ini berupaya mengantisipasi dampak kontraproduktif euforia otonomi daerah dalam UU No 22 tahun 1999.  Dalam konteks ini, pemberdayaan masyarakat menemukan momentumnya untuk diimplementasikan lebih baik oleh pemerintah daerah karena Pemerintah daerah lah yang lebih dekat dan langsung berhubungan dengan masyarakat khususnya di perdesaan.

Terlebih lagi dengan terbitnya PP No 72 Tahun 2005 yang lebih jauh merinci berbagai hal pengaturan mengenai desa. Secara substansial, isi materi PP No.72/2005 lebih baik dari pada muatan materi pengaturan mengenai desa pada UU No.32/2004, khususnya mengenai hak-hak desa untuk memperoleh dana pembangunan yang semakin dirinci dan ditegaskan. Juga mengenai urusan-urusan pemerintahan yang dilimpahkan menjadi kewenangan desa mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, meskipun masih harus dielaborasi lebih jauh sehingga dapat dilaksanakan di lapangan. Tidak ketinggalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelembagaan atau institusionalisasi proses-proses pembangunan di desa, di dalam PP No.72/2005 juga mendapatkan tekanan yang cukup memadai karena sebelumnya tidak (belum) pernah diatur.

Kewenangan-kewenangan desa yang diatur dalam Bab III pasal 7 – 10, Keuangan desa dan Sumber-sumber Pendapatan Desa yang diatur dalam Bab VII pasal 67 – 81, serta Perencanaan Pembangunan Desa yang diatur dalam Bab VI pasal 63 – 66, merupakan 3 (tiga) komponen pengaturan pemberdayaan masyarakat dan desa yang secara kondusif dapat meningkatkan daya tawar masyarakat desa terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Persoalannya adalah bagaimana sekarang masyarakat desa sendiri memahami dan memaknai ketiga komponen pengaturan desa itu yakni Kewenangan, Keuangan dan Perencanaan Pembangunan, dapat disinergikan dan dilaksanakan di lapangan. Paling sedikit PP No.72/2005 ini telah memberikan koridor hukum bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat dan desa. Lebih lanjut, masyarakat dan pemerintah desa harus mampu mencermati proses-proses serta substansi materi pengaturan tentang desa dari peme-rintahan di atasnya yaitu Kabupaten/Kota. Koridor-koridor hukum dalam pengaturan pemerintahan desa yang telah diberikan oleh PP No.72/2005 harus dapat dijaga dan lebih diperjelas pengaturannya dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Melalui koridor tersebut, Pemerintah Daerah dituntut perannya untuk memfasilitasi pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam pembangunan melalui kebijakan penguatan otonomi desa. Otonomi desa dapat menjadi ruang yang memungkinkan masyarakat desa dapat menanggulangi sendiri kemiskinannya. Kadang-kadang pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan masyarakat miskin adalah sumber-sumber material bagi kelangsungan hidup penduduk miskin. Anggapan tersebut, tidak selamanya benar, karena toh dalam kondisi tertentu, masyarakat desa yang miskin dapat keluar dari persoalan kemiskinan tanpa bantuan material pemerintah. Inisiatif dan kreativitas mereka dapat menjadi modal yang berharga untuk keluar dari lilitan kemiskinan. Otonomi desa merupakan ruang yang dapat digunakan oleh masyarakat desa untuk mengelola inisiatif dan kreativitas mereka dengan baik, menjadi sumber daya yang melimpah untuk keluar dari jeratan kemiskinan. Kebijakan dan program yang bisa dilakukan untuk penguatan otonomi desa adalah;

a.       meningkatkan mutu sumber daya manusia desa melalui pendidikan formal dan nonformal;

b.       meningkatkan ketersediaan sumber-sumber biaya pembangunan desa dengan alokasi anggaran yang jelas dari pusat, provinsi dan kabupaten;

c.       menata lembaga pemerintahan desa yang lebih efektif;

d.       membangun sistem regulasi (PERDes) yang jelas dan tegas;

e.       mewujudkan otonomi desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD)

f.        mengurangi praktek korupsi di birokrasi pemerintah desa melalui penerapan tatanan pemerintahan yang baik;

g.       menciptakan sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa;

h.       meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan kebijakan publik;

i.         memberikan ruang yang cukup luas bagi keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Proses penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah diharapkan tidak sebatas pada pelaksanaan program atau proyek kegiatan pemberdayaan yang bersifat sektoral, namun integrasi pola pemberdayaan masyarakat ke dalam manajemen pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah dituntut memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan daerah. 

Pemerintah harus menciptakan iklim agar pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, terutama oleh penduduk miskin. Karena itu, kebijakan dan program yang memihak orang miskin perlu difokuskan kepada sektor ekonomi riil (misalnya; pertanian, perikanan, manufaktur, usaha kecil menengah), terutama di sektor informal yang menjadi tulang punggung orang miskin. Agar pertumbuhan ekonomi ini berjalan dan berkelanjutan, maka di tingkat nasional diperlukan syarat; (a) stabilitas makro ekonomi, khususnya laju inflasi yang rendah dan iklim sosial politik dan ekonomi yang mendukung investasi dan inovasi para pelaku ekonomi. Secara garis besar hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah pusat; (b) diperlukan kebijakan yang berlandaskan pradigma keberpihakan kepada orang miskin agar mereka dapat sepenuhnya memanfaatkan kesempatan yang terbuka dalam proses pembangunan ekonomi; (c) memberikan prioritas tinggi pada kebijakan dan pembangunan sarana sosial dan sarana fisik yang penting bagi masyarakat miskin, seperti jalan desa, irigasi, sekolah, air minum, air bersih, sanitasi, pemukiman, rumah sakit, dan poliklinik di tingkat nasional maupun daerah.

Berbagai program dan kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan tersebut membutuhkan usaha yang serius untuk melaksanakannya. Disamping itu diperlukan komitmen semua pihak untuk melihat kemiskinan sebagai masalah fundamental yang harus ditangani dengan baik, berkelanjutan dan dengan dukungan anggaran yang jelas.

”Ijinkan saya menyumbangkan beberapa pemikiran, demi kepentingan masa depan Toraja Utara”

Daftar Pustaka

BPS. 2006.  Survei Sosial Ekonomi Nasional.

Perkins, J.  2005. Confession of an Economic Hit Man (terjemahan).  Abdi Tandur, Jakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.